 |
Daftar
Isi
" Bagaimana Rekanan dapat mengikuti
proses pengadaan Wika ?
" Dimana Rekanan dapat mengetahui
kebutuhan pengadaan Wika ?
" Mengapa Calon Rekanan tidak
bisa menjadi rekanan Wika ?
" Siapa saja yang dapat menjadi
rekanan Wika ?
" Apa persyaratan untuk menjadi
rekanan Wika ?
" Kapan Calon Rekanan dapat
menjadi rekanan Wika ?
Bagaimana Rekanan dapat ikut dalam proses pengadaan
Wika ?
Setiap rekanan yang ingin mengikuti proses pengadaan di PT Wijaya
Karya harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengirimkan
data profile perusahaan dan kelengkapan bukti dokumen sesuai dengan
bidang usahanya.
Dimana Rekanan dapat mengetahui kebutuhan
pengadaan Wika ?
Kebutuhan pengadaan Wika dapat diketahui dari pengumuman web pengadaan
Wika atau akan diberitahukan melalui undangan ke masing-masing alamat
peserta.
Mengapa Calon Rekanan tidak bisa menjadi
rekanan Wika ?
Beberapa alasan mengapa perusahaan yang meregister tidak bisa menjadi
rekanan Wika antara lain :
| 1.
|
Pada
saat tertentu Wika belum memerlukan komoditi tertentu, sehingga
calon rekanan dengan bidang usaha yang bersangkutan belum
dipertimbangkan untuk menjadi rekanan |
| 2.
|
Jumlah
rekanan yang terdaftar di Wika pada saat tertentu sudah
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan Wika |
| 3.
|
Persyaratan
untuk menjadi rekanan Wika belum dapat dipenuhi atau oleh
calon rekanan |
| 4.
|
Tidak
sesuai dengan kebijakan pengadaan |
| 5.
|
Pernah
dan atau sedang ada permasalahan yang menyangkut kinerja
yang tidak memuaskan dengan pengadaan Wika sebelumnya |
| 6.
|
Berdasarkan
penilaian (assessment) atau referensi, bahwa calon rekanan
yang bersangkutan mempunyai kinerja yang tidak baik atau
masih perlu dipertimbangkan untuk dapat menjadi rekanan. |
Siapa saja yang dapat menjadi rekanan Wika
?
Setiap perusahaan dengan bidang usaha yang sesuai dengan kebutuhan
Wika dan mempunyai kinerja yang baik dapat menjadi rekanan Wika.
Dalam memilih rekanannya, kebijakan Wika lebih menitikberatkan pengadaan
secara langsung ke sumber penghasil barang/jasa, seperti pabrikan
atau distributor resmi dan menghindari pengadaan barang/jasa melalui
perantara yang tidak memberikan nilai tambah.
Apa persyaratan untuk menjadi rekanan Wika ?
Persyaratan menjadi rekanan Wika antara lain :
| 1.
|
Menunjukkan
bukti otentik sebagai badan usaha yang jelas di bidang usahanya |
| 2. |
Mempunyai
NPWP dan PKP yang masih berlaku untuk perusahaan dalam negeri
atau certificate of domicile untuk perusahaan asing. |
| 3.
|
Tidak
sedang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, termasuk
tetapi tidak terbatas pada palanggaran hukum pidana, perdata,
perpajakan dan atau permasalahan lain |
| 4. |
Memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan oleh
Wika. |
Kapan Calon Rekanan dapat menjadi rekanan Wika
?
Registrasi akan dibuka pada periode tertentu sesuai dengan kebutuhan
pengadaan Wika. Untuk memenuhi kebutuhan rekanannya Wika dapat membuka
kesempatan untuk registrasi secara berulang-ulang dengan selang
waktu tertentu atau mengirim pemberitahuan langsung kepada rekanan
tertentu sebagai calon rekanan Wika.
Revisi Terakhir Tanggal : 1 Mei 2003 |
|
 |