Daftar Isi

" Bagaimana Rekanan dapat mengikuti proses pengadaan Wika ?
" Dimana Rekanan dapat mengetahui kebutuhan pengadaan Wika ?
" Mengapa Calon Rekanan tidak bisa menjadi rekanan Wika ?
" Siapa saja yang dapat menjadi rekanan Wika ?
" Apa persyaratan untuk menjadi rekanan Wika ?
" Kapan Calon Rekanan dapat menjadi rekanan Wika ?


Bagaimana Rekanan dapat ikut dalam proses pengadaan Wika ?

Setiap rekanan yang ingin mengikuti proses pengadaan di PT Wijaya Karya harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengirimkan data profile perusahaan dan kelengkapan bukti dokumen sesuai dengan bidang usahanya.

Ke Atas

Dimana Rekanan dapat mengetahui kebutuhan pengadaan Wika ?

Kebutuhan pengadaan Wika dapat diketahui dari pengumuman web pengadaan Wika atau akan diberitahukan melalui undangan ke masing-masing alamat peserta.

Ke Atas

Mengapa Calon Rekanan tidak bisa menjadi rekanan Wika ?

Beberapa alasan mengapa perusahaan yang meregister tidak bisa menjadi rekanan Wika antara lain :
1. Pada saat tertentu Wika belum memerlukan komoditi tertentu, sehingga calon rekanan dengan bidang usaha yang bersangkutan belum dipertimbangkan untuk menjadi rekanan
2. Jumlah rekanan yang terdaftar di Wika pada saat tertentu sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan Wika
3. Persyaratan untuk menjadi rekanan Wika belum dapat dipenuhi atau oleh calon rekanan
4. Tidak sesuai dengan kebijakan pengadaan
5. Pernah dan atau sedang ada permasalahan yang menyangkut kinerja yang tidak memuaskan dengan pengadaan Wika sebelumnya
6. Berdasarkan penilaian (assessment) atau referensi, bahwa calon rekanan yang bersangkutan mempunyai kinerja yang tidak baik atau masih perlu dipertimbangkan untuk dapat menjadi rekanan.

Ke Atas

Siapa saja yang dapat menjadi rekanan Wika ?

Setiap perusahaan dengan bidang usaha yang sesuai dengan kebutuhan Wika dan mempunyai kinerja yang baik dapat menjadi rekanan Wika. Dalam memilih rekanannya, kebijakan Wika lebih menitikberatkan pengadaan secara langsung ke sumber penghasil barang/jasa, seperti pabrikan atau distributor resmi dan menghindari pengadaan barang/jasa melalui perantara yang tidak memberikan nilai tambah.

Ke Atas

Apa persyaratan untuk menjadi rekanan Wika ?

Persyaratan menjadi rekanan Wika antara lain :
1. Menunjukkan bukti otentik sebagai badan usaha yang jelas di bidang usahanya
2. Mempunyai NPWP dan PKP yang masih berlaku untuk perusahaan dalam negeri atau certificate of domicile untuk perusahaan asing.
3. Tidak sedang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada palanggaran hukum pidana, perdata, perpajakan dan atau permasalahan lain
4. Memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan oleh Wika.

Ke Atas

Kapan Calon Rekanan dapat menjadi rekanan Wika ?

Registrasi akan dibuka pada periode tertentu sesuai dengan kebutuhan pengadaan Wika. Untuk memenuhi kebutuhan rekanannya Wika dapat membuka kesempatan untuk registrasi secara berulang-ulang dengan selang waktu tertentu atau mengirim pemberitahuan langsung kepada rekanan tertentu sebagai calon rekanan Wika.

Ke Atas

Revisi Terakhir Tanggal : 1 Mei 2003